WP SPT LB, lalu di pembahasan akhir WP setuju sebagian KB, lalu ketika WP mengajukan keberatan dan menang jadi LB. Apakah dapat IB?
Tidak, Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan SKP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO