untuk instansi bendaharawan pemerintah untuk penyetorannya itu menggunakan npwp instansi pemerintahannya ya mulai sekarang ? Perlu di pbk tdk ya oleh lawan transaksinya atas pemungutan ppn dan pphnya izin mas/mba terkait pbknya, apakah masih bisa pbk dr npwp bendahara ke npwp instansi?
Dikonfirmasi dulu ya mba, apakah benar setornya pakai NPWP bendahara. Karena sejak berlakunya PMK-231/2019 seharusnya NPWP bendahara sudah dihapus secara jabatan oleh DJP dan diterbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintahnya (Pasal 27 ayat 1 PMK-231/2019). Apabila pemungutan PPh dan PPN oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan PMK-59/2022, maka penyetorannya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. Terkait PBk dapat diajukan permohonan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/2014).
NATALIA KRISWINANDAR