kita (badan) beli minyak solar untuk alat berat dari vendor min https://twitter.com/yaabiar/status/1551851380960526337 mas/mba, mau mastiin. ini digali dulu aja ya vendornya siapa, sepanjang vendor tersebut itu produsen atau importir bbm, maka memungut PPh Pasal 22 atas penjualannya, ya? terimakasih
iya bener to, boleh digali dulu. Sama dipastikan juga apakah WP penyalur/agen atau bukan? Karena Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final
KETRIONA LENGGO GENI