saya ingin bertanya, saya ada melakukan renovasi bangunan usaha dengan bantuan kontraktor. kriteria apa yang membedakan untuk memotong pph 23 dan 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi?
Yang diliat jasa yg diberikan, apabila jasa yang diberikan masuk dalam kriteria jasa konstruksi maka tetap dipotong PPh final jasa konstruksi. Apabila jasanya diberikan diluar ruang lingkup jasa konstruksi dan masuk dalam PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23.
FRISKA SALSABILA