min maaf mau tanya lagi, kalau penerbitan FP 070 nya dilakukan di bulan ini dikarenkan sebelumnya ada kendala dipengajuan revisi BC 4.0 yang memakan waktu lama dari pihak bea cukainya, apa tetap kena sanksi ? https://twitter.com/epi_ky92/status/1551853180408868864
Untuk hal ini dikembalikan ke pasal 3 PER 03 ya mas,,yakni kapan saat pembuatan/penerbitan faktur. apabila terlambat menerbitkan faktur pajak maka dikenakan sanksi ya mas
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO