Sehubungan dengan PMK No.151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai & Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Bea Meterai. Apabila suatu Perusahaan memiliki Surat Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai, apakah seluruh bea meterai yang biasa dikeluarkan oleh Perusahaan itu bisa dibebankan kepada lawan transaksi? Sehingga Perusahaan tersebut tidak lagi mengeluarkan biaya bea meterai? (Ketika Perusahaan tersebut belum menerima Surat Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai, dahulu Perusahaan tersebutlah yang menanggung bea meterai) Contoh: Salah satu syarat dokumen penagihan adalah membubuhkan Bea Meterai pada invoice dan dokumen-dokumen lain. Dimana Bea Meterai tersebut dikeluarkan oleh penerbit dokumen penagihan. Namun, setelah perusahaan tersebut memiliki surat penetapan sebagai pemungut Bea Meterai; maka seluruh Bea Meterai yang dikeluarkan pada dokumen-dokumen penagihan, ditagihkan kepada Pihak yang ditagih. Apakah benar perlakuannya seperti itu? mas/mbak kalau aku lihat di ketentuannya tidak ada yg menyebutkan demikian ya. atau ada referensi aturan lain?
Normatif saja,,, PMK-151/2021 pasal 7 huruf Pemungut Bea Meterai wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pasal 1 ayat 5 UU Bea Materai Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang dan detailnya dijelaskan lebih lanjut di pasal 9 nya.
DEDY FERY VERDIAN