dari januari-juni, istri masih gabung NPWP dengan suami. kemudian di bulan juli membuat NPWP sendiri. selama ini sebagai karyawan di perusahaan, istri masih menggunakan npwp suami. untuk perhitungannya apakah issued penghasilan sesuai nama istri dan terhitung jan-desember? untuk yang sudah dipotong januari-juni bagaimana? yg bulan Juli penghasilan dgn npwp diri sendiri (npwp istri) dipotong dengan basis pendapatan npwp suami atau dihitung dari awal lagi?
tidak ada perubahan mekanisme perhitungan pph pasal 21 nya, hanya saja identitas npwp nya saja yang berubah,, sesuai per-16/2016 ya
EVARISTA ANGELINA LINGGA