bila perusahaan mendapatkan deviden 5M dari badan usaha, apakah deviden tersebut wajib PKP? atau itu tidak termasuk dalam perhitungan yg masuk dalam kategori omzet 4,8 M?
cek dulu Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN