Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya terkait Pembagunan Masjid yang menggunakan jasa kontruksi apakah di bebaskan PPN nya ? atas jasa kontruksinya dan pembelian materialnya apakah di bebaskan ?


Jawaban

sepanjang memenuhi ketentuan : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080, kmk-370/2003

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D K W M
A A R N W