saya ingin bertanya terkait Pembagunan Masjid yang menggunakan jasa kontruksi apakah di bebaskan PPN nya ? atas jasa kontruksinya dan pembelian materialnya apakah di bebaskan ?
sepanjang memenuhi ketentuan : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080, kmk-370/2003
CLAUDYA ROULI GULTOM