Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya apakah PIB konsolidasi dapat dikreditkan di SPT Masa PPN?


Jawaban

dikembalikan lagi aja ke WP, sepanjang PIB nya memenuhi pasal 2 huruf n PER-16/2021 bisa dikreditkan. Cuma apabila PIB nya misal bukan nama dia, coba tanya dia dapet SSPBMCP ga? kalo dapetnya SSPBMCP maka dapat dikreditkan yg diinputkan dengan AWB#NTPN, sesuai SSPBMCP yg diterima

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M B D B
B S Z X W