saya mau tanya, kalau pembuatan kapal bisa dikenakan PPh 4 ayat 2 nggak ya? Kalau saya lihat di UU kan yg termasuk konstruksi kan pembangunan, pengoperasian ya. Tapi kl pembuatan kapal ini apa bisa dikenakan PPh 4 ayat 2?
di pasal 1 pp lama memang ada klausul bentuk lain, tapi pasal 1 pp 9 2022 udah gaada klausul itu, harusnya jadi jelas ga masuk pph konstruksi krn kapal kan bukan bangunan, kalau butuh penegasan lebih lanjut bisa konsul dengan kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM