Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan PT DN menerima dana CSR dari perusahaan afiliasinya di Luar Negeri. Apakah terdapat Pajak apa yang harus dibayar oleh kami ketika mendapatkan CSR tersebut? Dan berapa tarif dan perhitungannya?


Jawaban

klo aku liat sendiri di ketentuan sbnernya gk ada aturan khusus yg mengatur dana csr. adapun yang di atur terkait hibah dan sumbangan pmk 90 2020. klo dari kasus wp kan ini konsepnya pt di luar negeri kasih uang ke pt DN, dan pt DN nanti akan gunakan dana itu utk kegiatan sosial lagi., nah yg di tanya wp adalah saat dia terima dana dari LN tsb ya. di pasal 6 pmk 90 2020 di jelaskan Bantuan atau sumbangan dikecualikan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. pasal 7 nya bilang Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. jadi saat dia terima bisa saja di kategorikan sbg penghasilan. terkait potputnya tergantung di LN ada potput pphnya atau tidak. namun jika menjadi penghasilan ngaruhnya akan ke spt tahunan

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L​ T D K
Y O T​ L᠎ J