Kak, WP saat ini asuransi ada produk investasi dalam jangka waktu tertentu. manfaatnya mendapatkan asuransi jiwa. Dan bila jangka waktu berakhir uang investasi akan dikembalikan berikut bunga. utk bunga dari asuransi tersebut termasuk PPh apa ya?
sepanjang penghasilan yg tidak dikecualikan sbg objek berarti adalah objek pajak. pengenaan pph potput sesuai dengan jenis investasi yang dilakukan dan jenis penghasilan yang diterima. untuk bunga dari asuransi tidak ada ketentuan khusus, seharusnya dipastikan jenis investasinya apa supaya bunga atas inves tsb bisa dilihat terkait aspek pph potput yg mana
CLAUDYA ROULI GULTOM