Jadi jika badan usaha mengeluarkan uang langsung tanpa notaris/perantara/ sejenisnya ke DJKI mengenai permohanan pendaftaran merek tidak ada aspek pemotongan/pemungutan pajak ya min @kring_pajak benar begitu?
Dari segi PPh, atas uang pendaftaran yang diterima langsung oleh DJKI betul tidak ada aspek pemungutan/pemotongan PPh karena DJKI selaku yg menerima uang tsb harusnya masuk klausul bukan subjek sbgmn disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Dari segi PPN, sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP/JKP oleh PKP instansi pemerintah maka tidak terutang PPN juga
CLAUDYA ROULI GULTOM