Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi jika badan usaha mengeluarkan uang langsung tanpa notaris/perantara/ sejenisnya ke DJKI mengenai permohanan pendaftaran merek tidak ada aspek pemotongan/pemungutan pajak ya min @kring_pajak benar begitu?


Jawaban

Dari segi PPh, atas uang pendaftaran yang diterima langsung oleh DJKI betul tidak ada aspek pemungutan/pemotongan PPh karena DJKI selaku yg menerima uang tsb harusnya masuk klausul bukan subjek sbgmn disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Dari segi PPN, sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP/JKP oleh PKP instansi pemerintah maka tidak terutang PPN juga

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C I U B
S S T​ S L