jasa konstruksi, di dalam negeri, penerima jasa adalah OP LN, gimana pph dan ppn?
PPh tetap dikenakan pph final jaskon, tapi karena transaksi dengan bukan pemotong maka setor sendiri PPN, kalo tidak memenuhi definisi ekspor JKP, maka tetap penyerahan DN. Faktur 01
AHMAD ALI MURTADHO