Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa konstruksi, di dalam negeri, penerima jasa adalah OP LN, gimana pph dan ppn?


Jawaban

PPh tetap dikenakan pph final jaskon, tapi karena transaksi dengan bukan pemotong maka setor sendiri PPN, kalo tidak memenuhi definisi ekspor JKP, maka tetap penyerahan DN. Faktur 01

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S A U J
B N V M D