WP mau mengajukan NE karena mau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya, diminta KPP untuk melampirkan surat keterangan non residen
apakah maksud surat keterangan non residen adalah surat keterangan WNI memenuhi syarat sebagai SPLN? jika iya cara pengajuan sesuai pasal 4 PMK 18/2021
EMITA IKA IMANIAR