Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi pelayaran luar negeri SPLN tapi punya BUT apakah pakai PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 26?


Jawaban

Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996). dikenai PPh pasal 15

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q᠎ V P W
S T E Q R