WP sudah lapor SPT 23 melalui ebuni KB 76rb. lalu ada bupot yg kurang dibuat jd rekam bupot lg untuk masa juni pph nya 6rb, tp saat ingin lapor pembetulan knp KB nya jd total ya ?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.