Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

stp pokok dan bunga apa bisa dibiayakan?


Jawaban

tidak bisa, bisanya dikreditkan di spt tahunan (misal untuk pokok pph 25 yg ditagih dengan stp atau sptnp untuk pph 22)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P P R A
J L X H D