Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah untuk Faktur Pajak masukan yang sudah lewat dari 3 bulan , PPN Masukannya bisa di biayakan bagi berusahaan di SPT tahunnnya?


Jawaban

jika berhubungan dengan 3m bisa, yg penting belum di kreditkan di spt ppn tetep cek pasal 6 dan 9

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D Z D L
X W P A I