Apakah untuk Faktur Pajak masukan yang sudah lewat dari 3 bulan , PPN Masukannya bisa di biayakan bagi berusahaan di SPT tahunnnya?
jika berhubungan dengan 3m bisa, yg penting belum di kreditkan di spt ppn tetep cek pasal 6 dan 9
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN