Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A gabung dengan PT B. PT A nya ilang, jadi PT B. kalo dikemudian hari ada fp masukan atas PT A gimana ? bisa dikreditkan PT B ?


Jawaban

gak bisa karena udah instansi yg berbeda. sebelum merger diselesaikan PPN nya. kalo di kemudian hari ada faktur, harus atas nama PT B nya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z J Y K
E I H W J