WP PKP pindah kpp, harus pengukuhan pkp baru atau bisa sppkp lama?
Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPPLama.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN