Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#23Q: @kring_pajak penghasilan yang diterima oleh bukan subyek pajak apakah dipotong PPH ? mas/mba apakah ketentuan di Pasal 1 UU PPh sudah cukup menjawab (Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak) atau bagaimana ya? terima kasih https://twitter.com/endog_minthi/status/1551760254933041153


Jawaban

#23A: Iya betul mbak, penghasilan yang diterima oleh Bukan Subjek Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan ya, pakai pasal 1 boleh. Terkait subjek pajak diatur lebih lanjut di pasal 2 dan 3 UU PPh-HPP.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A J D O
H W Y L A