WP mengajukan SKB PPN, sudah terbit SKBnya tp ternyata ada dokumen yg salah waktu upload di INSW. Apakah WP bisa diupload ulang/diubah atas file yg salah tsb?
Jawaban
Coba konfirmasi ke insw ya, coba juga konfirmasi ke kpp
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.