Atas STP yang sedang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi, apakah tidak menangguhkan proses penagihan (penerbitan surat paksa)? WP diterbitkan surat paksa saat sedang mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi adm. Terima kasih.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.