Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya, perusahaan saya akan menggunakan jasa desain interior dimana vendor tersebut adalah WPOP, Perusahaan menggunakan Desain Interior tersebut untuk interior dari restauran yang saat ini sedang dibangun (Kegiatan Membangun Sendiri) atas desain interior itu ditagihkan: - DPP Rp. 108.108.108,10 - PPn Rp. 11.891.891,88 - Total Rp. 120.000.000 apakah kita potong PPh 21 ? atau PPh Final 4% (karena merupakan rancangan konstruksi / bagian dari KMS)


Jawaban

wp menentukan vendor melakukan jasa konstruksi, maka dipotong pph final atas jasa konstruksi.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G᠎ A N B
Y A Q A F