Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya apakah pedoman penghitungan PM untuk pengusaha yang omzet tidak melebihi 1,8M sesuai Per-74/2010 masih berlaku?


Jawaban

untuk sampai saat ini memang belum ada pencabutan mas tapi sesuai UU HPP pasal yg menjadi aturan udah di hapus, pasal 9 ayat 7 dan ayat 7b UU PPN. karena ketentuan yg lama belum dicabut tp dasarnya udah, juga belum ada ketentuan baru yg mengatur penegasan ke KPP yaa apakah diperbolehkan menggunakan ketentuan PMK-74/2010

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T I O S
X I T B S