Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mempunyai pusat dan cabang, tahun 2019 dan 2020 sistem penggajian berada di cabang dan NPWP belum terpusat. Apakah kantor pusat perlu melapor juga? Lalu untuk 2021 NPWP cabang sudah terpusat di madya, sehingga pelaporan dilakukan oleh pusat, apakah cabang juga perlu melapor? Apakah ada peraturan yg mengatur tentang hal tersebut?


Jawaban

PER-05 th 2021 pasal 6

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ B T K​ O
F L Y D Y