Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/otirasnat/status/1551386183099289600 saya mau ajukan perpanjangan insentif pengurangan Pph25 sesuai di PMK 114/PMK.03/2022. Itu harus di ajukan ulang? cara bagaimana, via djponline bisa? (mas mbak apakah sudah ada petunjuk pengisiannya?)


Jawaban

betul, jika wp ingin perpanjang pakai insentif pengurang pph 25, harus ajukan pemberitahuan ulang di menu kswp, tapi klo di cek skrng menunya masih pmk lama pmk 03, jadi silahkan menunggu dulu untuk ajukan pemberitahuan tsb sampai di deploy di djponline

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V Y E X
W​ I N S P