saat pembuatan fp antara pembayaran dan penyerahan mana yang lebih dulu. wp lebih dulu penyerahan namun bingung karena barang diserahkan ke juru kirim 30 juni namun diterima 1 juli. faktur pajak per tangga berapa dibuat ya?
Sesuai pmk 151/2013 ketika diserahkan ke juru kirim. namun pmk ini sudah dicabut dan digantikan menjadi pmk 18/2021. untuk klausul yang disebutkan di pmk 151/2013 bisa penegasan ke kpp apakah bisa dipakai atau tidak
FIDHIA RETNO SAFITRI