Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana jika perusahaan (penjual) emas batangan masih mendapat insentif PP23 final? untuk tarif tetap 0,45% ya atau tidak ada pemungutan?


Jawaban

dari sisi penjual jika menggunakan PP 23/2018 dan menjual emas batangan memang kegiatan usahanya maka dia menyetor PP 23/2018 tiap bulan dari omzet bulanan. Terkait transaksi tersebut tidak dilakukan pemugutan apabila pembeli memiliki SUKET PP23

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R D M R
J᠎ I Y H Z