saya dari perusahan jasa outsourcing pak. nah untuk cabang kami di Batam mau terima klien baru. Untuk ppn nya harusnya kan dibebaskan pajak kan pak. waktu mau buka faktur kan diminta PPBJ.. itu nomornya didapat dari mana ya? apa ad form yang harus dilengkapi? dn siapa yang bikin formnya ya pak, pihak kita sebagai penyedia jasa outsourcing atau klien yang menggyunakan jada outsourcing?
Jasa tenaga kerja merupakan jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai dengan pasal 16B UU HPP bagian PPN. Namun untuk teknis pelaksanaannya memang belum ada, bisa dikonfirmasikan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI