Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#43q pembetulan spt ppn masa juni 2019 yang menyatakan LB, disampaikan paling lambat masa/bulan apa ya? tahun 2022 kan ya?


Jawaban

#43A: PM, pasal 8 UU KUP-HPP, kurang lebih 3 tahun sejak berakhirnya masa pajak untuk penyampaian SPT pembetulan rugi/LB.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J E U M
A᠎ V V U I