Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#43Q izin bertanya, untuk pembuatan kode billing instansi pemerintah yg memungut ppn rekanan untuk pembuatannya langsung dipilih npwp sendiri kan ya?


Jawaban

#43A: Iyap untuk setor PPN WAPU oleh IP pakai NPWP sendiri, sesuai lampiran PMK 59/2022 ya Lan.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G U D H
F P S​ W F