Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP sdh meninggal dunia (innalillahi) lalu ditagih sanksi telat setor dan lapor SPT, kewajibannya gmn ya? Apakah masuk kategori wbt?


Jawaban

seharusnya ketika WP meninggal, kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, yang diwakilkan oleh ahli waris (pasal 32 ayat ayat 1 huruf e UU KUP). jadi jika ada sanksi atau kewajiban lain maka akan diwakilkan ke ahli waris. namun, ketika warisan sudah terbagi, maka tidak terpenuhi lagi subjektif dan objektif, bisa mengajukan penghapusan npwp.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N M U P
D A H S I