Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penginputan e bphtb tanpa harus mengetahui nomor NPWP penyetor itu apakah tetap harus daftar akun terlebih dahulu? boleh bantuannya mas/mba terkait tata cara penggunaan ephtb ini?


Jawaban

dijelaskan sesuai user manual ephtb.. sepanjang tidak dikecualikan dari kewajiban NPWP, penerima penghasilan harus berNPWP untuk kemudian mengakses ephtb di djpol… apabila memang sesuai ketentuan tidak wajib NPWP, bisa validasi manual ke KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U N I W
K Y C L Q