Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi pinjam meminjam melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, ada ngasih fee ke penyelenggara. penyelenggara ada izin ojk


Jawaban

pasal 5 ayat 3 pmk-69/2022, Atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S H O᠎ B
W L S X᠎ O