WP usaha properti menjual rumah mekanisme pembayaran 6kali cicilan dan pelunasan. Ketika udh terjadi pembayaran 6kali, konsumennya minta pindah blok rumah yg awalnya di beli di blok A minta pindah ke blok B. Atas faktur yg udh diterbitkan apakah perlu dibuat pengganti?
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
KETRIONA LENGGO GENI