Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP usaha properti menjual rumah mekanisme pembayaran 6kali cicilan dan pelunasan. Ketika udh terjadi pembayaran 6kali, konsumennya minta pindah blok rumah yg awalnya di beli di blok A minta pindah ke blok B. Atas faktur yg udh diterbitkan apakah perlu dibuat pengganti?


Jawaban

Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N D O L
A F V R T