Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, mau kompensasi ke masa pajak berikutnya tanpa kosongin poin E apakah gapappa?


Jawaban

tidak apa apa sepanjang saat menyampaikan SPT, kompensasi yg diakui adalah yg poin II.D

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J M K​ K
H Y M Y W