WP awalnya PKP, kemudian mengajukan permohonan pencabutan PKP dan sudah tidak menjadi PKP. Setelah tidak menjadi PKP, WP melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan, apakah dikenakan PPN?
untuk permohonan pencabutannya sudah disetujui, jadi tidak terutang PPN ya mas karena dia bukan PKP. Nanti yang ada unsur perpajakan PPh
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI