Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP awalnya PKP, kemudian mengajukan permohonan pencabutan PKP dan sudah tidak menjadi PKP. Setelah tidak menjadi PKP, WP melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan, apakah dikenakan PPN?


Jawaban

untuk permohonan pencabutannya sudah disetujui, jadi tidak terutang PPN ya mas karena dia bukan PKP. Nanti yang ada unsur perpajakan PPh

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B I P G
M H᠎ U L H