Halo, untuk jasa internet misalkan dari PT Telkom seharusnya menurut PMK 141 dikenakan pemotongan PPh 23 tarif 2%. Namun, pada saat pembayaran menggunakan virtual account, shg tidak bs dilakukan pemotongan PPh 23 pd saat bayar. Sebaiknya bgmn pemotongan PPh nya?
Terkait jasa yg disebutkan di pmk 141 merupakan objek pph pasal 23. Terkait teknis pemotongannya bisa dikonfirmasi dengan lawan transaksinya, apakah dibuatkan virtual account dengan jumlah setelah dilakukan pemotongan atau bagaimana. Di dalam peraturan perpajakan, tidak diatur teknis pemotongan tersebut.
ELLY KUSUMAWARDANI