ijin tanya mas/mba, npwp istri yg belakangnya 001 ini kan sudah tidak digunakan ya. tapi pas di cek di sidjp adm statusnya memang NE ya?
NPWP anggota keluarga per-51/2008 sudah dicabut, npwp istri yang 001 seharusnya sudah dihapus dan tdk dpt digunakan. Jika di sistem kita msh terdaftar namun NE, dari wajib pajak bisa ajukan penghapusan npwp. Kemudian pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, namun apabila menghendaki PH/MT, setelah penghapusan bisa mengajukan permohonan pendaftaran npwp utk wanita kawin yg menjalankan hak dan kewajiban terpisah
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI