Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo saya lagi pengajuan banding atas keputusan keberatan 2015, untuk perhitungan kompensasi rugi tahun 2017, apakah saya boleh saya pakai perhitungan menurut saya? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

tidak ada klausul dapat menggunakan perhitungan WP sendir. yang ada adalah menggunakan dasar-dasar yang ada seperti SPT, surat keputusan keberatan putusan banding dsb. karena wp masih dalam pengajuan banding harusnya masih menggunakan angka di surat keputusan keberatan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E C W M
F W N R S