Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika keseluruhan penyerahan adalah penyerahan 08. berarti atas PM nya tidak dapat dikreditkan semua ya?


Jawaban

PM terkait penyerahan 08 tidak dapat dikreditkan, pasal 16B ayat (3) UU HPP (PPN)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Z B Y L
V I J​ J F