Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas ,mba terkait PMK 112, kl sdh pny npwp apa perlu jg aktivasi? https://twitter.com/yezyurun/status/1549630876794834944


Jawaban

Harusnya tidak, aktivasi berlaku untuk kasus di pasal 10 saja, kalo sudah punya NPWP cukup di padankan dengan data dukcapil saja sesuai pasal 3

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A R Q N
X Y U H X