Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ditahun 2021 mendapat pengurangan Insentif (PMK 82/2021) PPh Angsuran Psl 25 sebesar 50% (misal 100 jt menjadi 50jt), apakah nilai pengurang yg 50% yang didapat tersebut harus disetorkan/ikut diperhitungkan dalam pembayaran SPT PPh Badan Tahunan 2021?


Jawaban

Insentifnya berupa pengurangan angsuran yang harus dibayar sebesar 50%. Jadi atas angsuran yang sudah disetor sebesar 50% bisa jadi kredit pajak di tahun pajak angsuran tsb disetor. Tapi yang bisa jadi kredit pajak hanya atas yang benar-benar disetor aja mas

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T D​ Q G
B O W D᠎ P