pmk 112/2022 untuk wajib pajak cabang (yg memiliki npwp 15digit), untuk nomor identitas tempat kegiatan usahanya apakah harus mengajukan kembali?
untuk WP cabang yang sudah diterbitkan NPWP sebelum PMK-112 berlaku nanti akan diberikan NIKTU juga. Bisa cek ketentuannya di Pasal 9 PMK-112/2022.
AHMAD ALI MURTADHO