Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan B nyewa gedung ke A, barengan dengan PT lain, disewain lagi sebagian ke C, nanti gimana PPh nya ya?


Jawaban

B motong PPh pasal 4 ayat 2 ke A, C motong ke B

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ X V R T
F I Y G​ D