Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Cara pengajuan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022 gmn ya?


Jawaban

Untuk cabang baru, yang mendaftarkan diri sejak PMK-112 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, akan diberikan NPWP cabang dan NIKTU. Sedangkan untuk WP cabang yang sudah diterbitkan NPWP sebelum PMK-112 berlaku nanti akan diberikan NIKTU juga. Bisa cek ketentuannya di Pasal 9 dan 10 PMK-112/2022.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C W Z S
D J B T K