Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengkreditan PM sejak atau setelah 3 bulan?


Jawaban

setelah.. ada di Pasal 9 ayat 9 UU PPN

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z L᠎ A E
B K U᠎ D᠎ E